PENGARUH QIRA’AH MUTAWATIRAH DALAM HUKUM FIQH

  • Sari A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Qira’ah mutawatirah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai varian dari bacaan al-Qur’an dan bahkan bagian dari al-Qur’an itu sendiri. Dan berakibat kufur bagi siapa saja yang mengikarinya. Namun demikian, ulama masih mempunyai sikap dan pandangan yang tidak sama mengenai qira’ah mutawatirah. Ada yang mengatakan, qira’ah mutawatirah hanya qira’ah tujuh, dan ada yang berpendapat juga tiga bacaan yang menyempurnakan tujuh bacaan itu yang kemudian disebut dengan qira’ah sepuluh. Selain itu, ulama juga tidak sependapat mengenai sisi kemutawatirannya, ada yang berasumsi kemutawatiran itu baik dalam asal maupun cabangnya. Ada juga yang mengatakan qira’ah tujuh itu mutawatirah, kecuali dalam hal penyampaiannya, seperti bacaan mad, imalah, membaca takhfif pada huruf Hamzah dan semisalnya, dan masih pendapat lainnya. Keberadaan qira’ah mutawatirah bukan hanya hadir sebagai varian bacaan dalam al-Qur’an, tetapi juga memberi dampak perbedaan penafsiran dalam dunia tafsir. Sehingga tidak heran jika kemudian berimplikasi pada perbedaan pengambilan hukum Fikih dari suatu ayat karena pengaruh qira’ah itu sendiri. Dalam tulisan ringkas ini, penulis mencoba menyajikan pengertian qira’ah mutawatirah dan pengaruhnya terhadap pengambilan hukum Fikih.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, A. (2020). PENGARUH QIRA’AH MUTAWATIRAH DALAM HUKUM FIQH. PUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu Dan Hikmah, 4(2), 104–135. https://doi.org/10.51498/putih.v4i2.57

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free