Abstract
Pembahasan mengenai Pasar Modal sudah banyak dilakukan. Pendekatan pembahasannya dilakukan menurut segi ekonomi, segi historis, segi kebijaksanaan pembangunan Pemerintah, segi fasilitas perpajakan yang mendorong masyarakat membeli saham dan perusahaan menjual sahamnya dipasar modal; dan beberapa pendekatan-pendekatan lainnya. Pada kesempatan saat ini dimana pengembangan hukum sedang digalakkan, dirasakan perlu membahas aspek hukum dari pasar modal tersebut, untuk memberi gambaran apakah pendekatan pembentukan pasar modal tersebut didukung oleh sistim hukum yang mantap. Untuk sistimatisnya, penyajian karangan ini akan dikemukakan dengan: pertama membahas aspek tinjauan historis pembentukan Pasar Modal dilihat dari segi hukum/peraturan perundangannya; kedua membahas bagaimana aspek hukum/pengaturan dapat menunjang pengembangan pasar modal untuk masa-masa yang akan datang; dan ketiga membahas mengenai saran dan kesimpulan perangkat pengaturan hukum yang berkaitan dengan program pengembangan pasar modal secara menyeluruh
Cite
CITATION STYLE
Soemantoro, S. (1978). ASPEK HUKUM PASAR MODAL (Bagian Kedua). Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(1), 542. https://doi.org/10.21143/jhp.vol8.no1.749
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.