Abstract
Kecerdasan buatan telah berkembang dengan sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan ciptaan dan Invensi tanpa campur tangan manusia melalui pelatihan sejumlah dataset. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk melihat permasalahan AI dalam perspektif AI sebagai subjek dan hasil AI sebagai objek perlindungan hak cipta dan paten, serta mengkaji implikasi penggunaan ciptaan dalam dataset untuk melatih AI. Penelitian ini menemukan bahwa AI tidak dapat menjadi seorang Pencipta dan Inventor karena hak moral dan hak asasi diperuntukkan untuk manusia, selain itu AI juga tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi yang didapatkan dari perlindungan ciptaan atau paten. Kajian ini turut menemukan penggunaan dataset berisi ciptaan orang lain sebagai materi pengembangan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta. Potensi ini dimitigasi oleh beberapa negara dengan penerapan regulasi terkait TDM atau data scraping untuk machine learning AI. Akhirnya kajian ini juga menemukan bahwa ciptaan dan Invensi hasil AI pada umumnya tidak dapat menjadi objek yang dilindungi oleh rezim hak cipta kecuali mendapat kontribusi manusia secara langsung atau diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam rezim hak cipta CGW di Inggris. Penelitian ini menyarankan bahwa praktik-praktik di negara lain dalam rezim perlindungan hak cipta dan paten terkait AI dapat dijadikan acuan politik hukum di Indonesia untuk membuat regulasi AI yang menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi para Pencipta dan Inventor dengan laju inovasi AI.Artificial Intelligence (AI) has developed in such a way that it is capable of producing creations and inventions without human intervention through the training of a number of datasets. This normative juridical research aims to look at AI problems from the perspective of AI as a subject and AI results as an object of copyright and patent protection, as well as examining the implications of using creations in datasets to train AI. This research found that AI cannot become a creator and inventor because moral and human rights are reserved for humans, besides that AI cannot take advantage of the economic rights obtained from the protection of creation or patents. This study also found that the use of datasets containing other people's creations as AI development material has the potential to cause copyright violations. This potential is mitigated by several countries by implementing regulations related to TDM or data scraping for AI machine learning. Finally, this study also found that creations and inventions resulting from AI in general cannot become objects protected by the copyright regime unless they receive direct human contribution or are formulated in statutory regulations such as in the CGW copyright regime in the UK. This research suggests that practices in other countries in copyright and patent protection regimes related to AI can be used as a reference for legal politics in Indonesia to create AI regulations that balance the moral and economic rights of Creators and Inventors with the pace of AI innovation.
Cite
CITATION STYLE
Alam Wibowo, R. J. (2023). Ciptaan dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 269–288. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.v17.269-288
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.