Pembayaran pajak merupakan kontribusi terbesar bagi suatu negara dan sumber utama pendapatan suatu negara dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan.Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan tersebut adalah dengan membuat pembaruan sistem atau metode yang sederhana, mudah, dan cepat. Pembaruan dalam sistem perpajakan dengan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan yaitu dengan dilaksanakannya jenis pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka penyampaian SPT tahunanya menggunakan elektronik atau melalui internet yang dinamakan e-Filing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis diawali dengan pengumpulan data-data yang dibutuhkan kemudian setiap data di proses sedemikian rupa, selanjutnya data di analisis kembali untuk memperoleh gambaran mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan Penggunaan sistem e-Filing pada KPP Pratama Surabaya Karangpilang ini belum meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.Hal ini terlihat dari olahan data jumlah wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunannya semakin meningkat mulai tahun 2011-2017. Keterbatasan pada penelitian ini peneliti tidak memasukkan data wawancara wajib pajak orang pribadi pensiunan, jadi hanya wajib pajak orang pribadi yang produktif.
CITATION STYLE
Cahya, E. N. (2021). Penggunaan Sistem E-filing sebagai Tindak Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Equity: Jurnal Akuntansi, 1(2), 54–62. https://doi.org/10.46821/equity.v1i2.173
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.