ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PMK NOMOR 44/PMK.03/2020 TERHADAP PAJAK TERUTANG

  • Cahyani N
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan terhadap insentif pajak penghasilan dilakukan oleh pemerintah guna mendukungperekonomian pengusaha mikro kecil dalam pelaporan pajak penghasilan. Pemerintahmemberikan insentif kepada pelaku usaha mikro kecil melalui penerapan (PMK) Nomor44/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2020. CV Cahaya AnugerahTechnology merupakan salah satu perusahaan di Kediri yang bergerak dalam bidangpenyedia jasa dan penjualan alat elektronik. Sebelum adanya pandemi Covid-19,perusahaan ini dapat membayar pajak dengan teratur. Setelah pandemi Covid-19, banyakperusahaan yang mengalami kebangkrutan dikarenakan pendapatan menurun. Penelitian inimenggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan tujuanmenganalisa,menjelaskan, dan menyimpulkan mengenai dampak penerapan (PMK)Nomor 44/PMK.03/2020 terhadap pajak terutang. Teknik pengumpulan data dalampenelitian ini adalah berupa dokumentasi dan hasil wawancara dari CV Cahaya AnugerahTechnology. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan padatahun 2019 dan 2020 dapat terlihat bahwa pada tahun 2020 terdapat insentif. Insentiftersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada perusahaan yang sesuai denganPMK No. 44/PMK.03/2020.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahyani, N. D. (2022). ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PMK NOMOR 44/PMK.03/2020 TERHADAP PAJAK TERUTANG. VALUE, 3(2), 63–75. https://doi.org/10.36490/value.v3i2.443

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free