PENGHUKUMAN BAGI KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN

  • Usmita F
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Meski telah ada perorangan maupun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan, bahkan telah ada diantaranya yang diberikan sanksi. Namun pembakaran lahan secara luas yang menyebabkan polusi udara berupa kabut asap di beberapa wilayah Indonesia masih terjadi. Saya berargumentasi itu disebabkan oleh belum tergentarjerakannya pelaku dan calon pelaku oleh sanksi yang ada. Secara umum terdapat lima doktrin utama penghukuman, yaitu: rehabilitasi, deterrence, incapacitation, retribusi, dan restorative justice. Menggunakan pendekatan literatur, disarankan adanya perbaikan pola penghukuman bagi korporasi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia. Sehingga diharapkan, penghukuman bagi korporasi di masa dating, selain mempu memperbaiki keadaan sosial, juga mendatangkan efek gentar dan jera.

Cite

CITATION STYLE

APA

Usmita, F. (2019). PENGHUKUMAN BAGI KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211. https://doi.org/10.38043/jids.v3i2.2199

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free