Abstract
This study discusses the legal policy of protection for workers who experience work accidents to find out legal protection and factors that prevent work accidents for workers. The research method used is normative law research. In accordance with the type and nature of the research, the data source used is secondary data consisting of primary legal materials in the form of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower which was updated in Law No. 11 of 2020. Analysis of legal materials was carried out using the content analysis method. (centent analysis method) which is carried out by describing the material of legal events or legal products in detail in order to facilitate interpretation in the discussion. The results of the research obtained are how the legal protection for workers who experience work accidents and the legal protection efforts contained in the Manpower Act. The need for a labor protection policy is based on the fact that every worker faces various risks, both inside and outside of work. These risks have the potential to reduce the level of welfare of workers and their families. The policies carried out by the government in accordance with the manpower policy are to improve the welfare of the workers/laborers with various efforts including improving wages, social security, improving working conditions, in this case to improve the position and dignity of the workforce. Work accidents include risks from work, various risks that must be faced by workers in carrying out their work. To overcome the loss of part or all of the income caused by the existence of social risks such as death or disability due to work accidents, both physical and mental, it is necessary to have a work accident insurance.Penelitian ini membahas tentang kebijakan hukum perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengetahui perlindungan hukum dan factor yang mencegah kecelakaan kerja bagi tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (Normative Law Research). Sesuai dengan jenis dan sifat penelitiannya, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbaharui pada Undang-Undang No 11 tahun 2020. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Hasil penelitian yang diperoleh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan upaya perlindungan hukumnya yang terdapat pada Undang-Undang Keteagakerjaan. Perlunya kebijakan perlindungan tenaga kerja didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pekerja menghadapi berbagai resiko, baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Risiko-risiko tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh dengan berbagai upaya diantaranya perbaikan upah, jaminan sosial, perbaikan kondisi kerja, dalam hal ini untuk meningkatkan kedudukan harkat dan martabat tenaga kerja. Kecelakaan kerja termasuk resiko dari pekerjaan berbagai risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Cite
CITATION STYLE
Perdana, S. (2023). Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja. Inovasi, 20(1), 55–61. https://doi.org/10.33626/inovasi.v20i1.669
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.