Problematika Hak Waris Atas Tanah Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama

  • Permadi I
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akibat tidak adanya payung hukum yang memadai dan kuatkan keyakinan dan kepatuhan agama masyarakat Indonesia membuat persoalan hak waris atas tanah bagi ahli waris beda agama jauh dari penyelesaian tanpa konflik dan perselisihan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan pemenuhan hak atas tanah warisan sebab perbedaan agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah oleh putusan pengadilan dan hibah oleh pewaris saat masih hidup. Terdapat yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara ini. Peralihan hak atas tanah harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional disertasi dokumen-dokumen pendukung dan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.

Cite

CITATION STYLE

APA

Permadi, I. (2023). Problematika Hak Waris Atas Tanah Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 242–257. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19482

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free