Abstract
Tanggung jawab perusabaan untuk menghindarkan pencemaran lingkungan telah cukuplama mendapat perhatian di negara-negara maju. Penulis mencoba menerangkan perjanjian masyarakat negara maju untuk melindungi lingkungan dari pencemaran akibat industrialisasi.Masyarakat negara-negara berkembang menghadapi pula persoalan yang sama terutama sejak negara-negara berkembang memerlukan modal asing untuk membangun perekonomianmereka melalui industrialisasi Dalam hal ini penulis mengetengahkan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk hindarkan pencemaran yang serupa.
Cite
CITATION STYLE
Santosa, M. A. (2017). Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(6), 550. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no6.1285
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.