PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992

  • Andayani I
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan, melalui program Keluarga Berencana. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan mampu mencetak keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi sumber daya dari pembangunan yang optimal dan mandiri. Pendewasaan usia perkawinan diisyaratkan bahwa usia ideal untuk melangsungkan perkawinan yaitu untuk wanita tidak kurang dari 20 tahun dan untuk pria tidak kurang dari 25 tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andayani, I. (2005). PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992. Perspektif, 2(2), 45. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.158

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free