Abstract
Persetujuan pasien atau keluarga pasien sangat dibutuhkan dokter sebelum dilakukannya tindakan medis oleh dokter, namun sebelumnya pasien atau keluarga pasien membutuhkan informasi dari dokter atau disebut informed consent terkait tindakan medis tersebut. Transaksi terapeutik yang dilakukan dokter bisa terjadi setelah informed consent diterima oleh pasien. Hal ini menjadi bagian dalam hukum Perdata karena terjadinya transaksi terapeutik berdasarkan dari perjanjian yang akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban pada dokter dan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.Kata Kunci : Dokter, Pasien, Tindakan Medis.
Cite
CITATION STYLE
Mayasari, D. E. (2017). Informed Consent on Therapeutic Transaction As a Protection of Legal Relationship Between a Doctor and Patient. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1), 176. https://doi.org/10.22146/jmh.18884
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.