Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih” Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh “Dar’ul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih”. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. Menurut kaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih” Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah tersebut
CITATION STYLE
Kurniawan, I. F. (2021). ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(1). https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.4315
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.