Abstract
Salah satu risiko yang dihadapi perbankan adalah kegagalan dalam membayar angsuran tepat waktu oleh nasabah pembiayaan. Namun, kegagalan tersebut ada yang disebabkan oleh force majeur maupun karena moral hazard. Pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek setiap nasabah pembiayaan yang gagal membayar angsuran tepat pada waktunya dikenakan denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek belum dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan fatwa DSN- MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan denda yang diberlakukan BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan diberlakukan kepada semua nasabahnya yang terlambat membayar angsuran. Namun, BPRS Haji Miskin selaku pihak yang memberikan pembiayaan dapat menangguhkan terlebih dahulu atau menghapuskan denda yang semulanya telah dibayarkan oleh nasabah yang tidak/belum mampu membayar angsuran. Namun, hal ini berlaku hanya kepada nasabah yang selalu berkomunikasi dengan pihak bank syariah terkait keadaan atau kondisi keuangannya, terbuka dengan permasalahan yang ia hadapi.
Cite
CITATION STYLE
Fadli, E. (2021). PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN YANG MENGALAMI NON PERFORMING FINANCING (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek). JURNAL ISLAMIKA, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.37859/jsi.v4i1.2579
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.