PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DIMASA PANDEMI COVID 19

  • Mufrohim O
  • Subaweh I
  • Setiyono J
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru, melainkan merupakan kejahatan lama yang sudah sering terjadi, di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat alasan limitatif yang menyebabkan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak serta merta dapat di tajatuhi pidana mati, alasan tersebut dijadikan alasan pemberat sehingga tindak pidana korupsi dapat di jatuhi pidana mati. Dengan demikian maka Tindak pidana korupsi di Indonesia yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 dapat dijatuhi Pidana mati dikarenakan Pandemi Covid 19 merupakan suatu keadaan bencana yang sedang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Demikian ini sesuai dengan penjelasan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dapat melatarelakangi penjatuhan pidana mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi di masa Pandemi Covid 19 dapat dijatuhi pidana mati. Metode pendeketan yang digunakan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hanya pelaku tindak pidana korupsi tertentu yang dapat dijerat dengan pidana mati.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mufrohim, O., Subaweh, I., & Setiyono, J. (2020). PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DIMASA PANDEMI COVID 19. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 220. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i2.7042

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free