Perlindungan Hukum Perikatan Pembebanan Jaminan Kebendaan Dalam Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Yang Tidak Beretikad Baik

  • Mustakim A
  • BT Tolo S
  • Munawir L
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum  perikatan pembebanan jaminan kebendaan dalam akad murabahah di bank syariah Indonesia (BSI) yang tidak beretikad baik. Metode penelitian hukum empris Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch) yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi. hasil penelitian Perlindungan hukum perikatan pembebanan jaminan kebendaan dalam akad murabahah di bank syariah Indonesia (BSI) yang tidak beretikat baik.  Perlindungan Hukum melalui Perjanjian Pembiayaan Murabahah. Perlindungan Hukum Berdasarkan Fatwa DSN04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah. Kontrak baku pada pembiayaan murabahah di beberapa bank syariah telah memuat klasula yang sesuai dengan karakteristik dari pembiayaan murabahah tersebut dan telah memuat syarat minimum yang harus ada dalam akad sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dirumuskan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mustakim, A., BT Tolo, S., & Munawir, L. O. (2024). Perlindungan Hukum Perikatan Pembebanan Jaminan Kebendaan Dalam Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Yang Tidak Beretikad Baik. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 33–42. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.206

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free