Abstract
Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Potensi berbahaya dari narkotika kemudian menjadi penyebab diundangkannya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bentuk narkotika cukup beragam ada yang berbentuk, pil, serbuk dan tanaman, dan cair. Meski tidak seluruh narkotika berbentuk cair. Penelitian bertujuan menganalisis pandangan hukum Pidana islam mengenai jual-beli narkotika. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian perbandingan hukum melalui pendekatan perbandingan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Sifat Narkotika yang memabukan kemudian membuat narkotika disamakan dengan Khamr atau minuman keras yang memabukan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal sehatnya. Statusnya yang disamakan dengan khamr mengakibatkan perdagangan narkotika diharamkan.
Cite
CITATION STYLE
Sanjaya, A. (2023). Jual-Beli Narkotika Dikaitkan Dengan Hukum Islam. Intellectual Law Review (ILRE), 1(1), 32–41. https://doi.org/10.59108/ilre.v1i1.3
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.