Jual-Beli Narkotika Dikaitkan Dengan Hukum Islam

  • Sanjaya A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Potensi berbahaya dari narkotika kemudian menjadi penyebab diundangkannya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bentuk narkotika cukup beragam ada yang berbentuk, pil, serbuk dan tanaman, dan cair. Meski tidak seluruh narkotika berbentuk cair. Penelitian bertujuan menganalisis pandangan hukum Pidana islam mengenai jual-beli narkotika. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian perbandingan hukum melalui pendekatan perbandingan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Sifat Narkotika yang memabukan kemudian membuat narkotika disamakan dengan Khamr atau minuman keras yang memabukan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal sehatnya. Statusnya yang disamakan dengan khamr mengakibatkan perdagangan narkotika diharamkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sanjaya, A. (2023). Jual-Beli Narkotika Dikaitkan Dengan Hukum Islam. Intellectual Law Review (ILRE), 1(1), 32–41. https://doi.org/10.59108/ilre.v1i1.3

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free