Abstract
Untuk mengatasi potensi sengketa yang dapat mengganggu Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi hukum penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang dihadiri perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemahaman komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran Pemilu, mulai dari peran Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, hingga teknik pengawasan di tingkat lokal. Hasilnya diharapkan membangun sinergi kuat antar lembaga dalam menjaga iklim politik kondusif menjelang Pemilu 2024, sehingga dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional.
Cite
CITATION STYLE
Pasande, J. F., & Syahril, Muh. A. F. (2024). Mengamankan Pesta Demokrasi: Strategi Bawaslu dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024. Amsir Community Service Journal, 2(2), 70–74. https://doi.org/10.62861/acsj.v2i2.459
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.