Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang mempunyai gangguan kejiwaan

  • Khairunnisa H
  • Indiantoro A
  • Prasetyo Y
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum secara umum di definisikan sebagai kumpulan peraturan-peraturan, kaidah, norma, nilai-nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa. Tujuan hukum sendiri ialah memberikan kepastian dan perlindungan hukum guna menjamin kesejahteraan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dilihat dari bentuknya, hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis misalnya hukum pidana dan hukum perdata. Sedangkan hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, yaitu hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam lingkungan bermasyarakat. Hukum di Indonesia mengatur bagaimana seseorang dapat dikatakan cakap secara hukum agar dapat beracara di pengadilan. Salah satu syarat seseorang dapat dikatakan cakap hukum ialah sehat secara jasmani maupun rohani. Ketika sesesorang mengalami gangguan kejiwaan maka orang tersebut dikatakan tidak cakap hukum atau tidak memenuhi syarat untuk beracara di pengadilan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan gangguan kejiwaan cenderung tidak bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk serta perbuatan manakah yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Ketika seseorang sehat jasmani maupun rohani berbuat sesuatu yang dianggap melanggar hukum maka ia dijatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang ia perbuat. Namun hal ini tidak berlaku untuk mereka yang kesehatan mentalnya terganggu. Jika seseorang diduga mempunyai gangguan kejiwaan maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1 terdapat pembebasan pidana. Pembebasan pidana dalam hal ini karena pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak bisa bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menerangkan bahwa tiada dapat dipidana seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Selain itu ilmu forensik berperang penting dalam penyelesaian kasus ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khairunnisa, H. A., Indiantoro, A., & Prasetyo, Y. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang mempunyai gangguan kejiwaan. Borobudur Law Review, 3(1), 46–53. https://doi.org/10.31603/burrev.5440

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free