Abstract
Vandalisme adalah penghancuran milik orang lain atau milik umum. Salah satu pasal KUHP yang digunakan untuk mengidentifikasi vandalisme adalah KUHP Pasal 406 yang tidak secara khusus menyebutkan tulisan dan hanya menggunakan istilah perusakan dan perusakan. Dengan demikian, penggunaan kata merusak dan memusnahkan dalam penggunaan kata merusak dan memusnahkan dalam Pasal 406 KUHP tetap tidak dapat dipahami, karena ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur tentang tulisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Aksi Vandalisme Terhadap Fasilitas Umum di Kota Bandar Lampung. Metode Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai pelaku kejahatan, polisi dan masyarakat, dan kejahatan remaja dipandang sebagai keprihatinan, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi, yang tidak terpantau dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian hal ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama dan menjadi tanggung jawab bersama kedua kelompok pendidikan, termasuk keluarga, sekolah dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pemerintah sebagai penentu besiyaat mulai dari tahap kemanahan, kekehitaan, dan persuakan keamaanaan, serta tertib masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Hasan, Z., Anugrah Aditya Ramadhan, Hattal Musyafa, & Apta Zaki Albiruni. (2023). Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Aksi Vandalisme Terhadap Fasilitas Umum Di Kota Bandar Lampung. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 239–245. https://doi.org/10.22225/jkh.4.2.7225.239-245
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.