Kontroversi Pertambangan Illegal Pada Tanah Ulayat Kutai Barat (Studi Kasus PT. Trubaindo Coal Mining)

  • Budhaeri L
  • Maharani C
  • Afifah H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PT. Trubaindo Coal Mining (PT. TCM) dianggap telah melakukan pertambangan ilegal karena telah memanfaatkan tanah ulayat tanpa izin masyarakat adat setempat. Karena itu, penulis membuat jurnal dengan judul “Kontroversi Pertambangan Ilegal Pada Tanah Ulayat Warga Kutai Barat (Studi Kasus Pada PT Trubaindo Coal Mining (TCM))”. Penelitian ini menggunakkan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapati dari penelitian yang dilakukan ialah didapati bahwa penyalahgunaan tanah ulayat ini sering terjadi akibat ketidakjelasan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, dilakukan penelitian untuk membahas terkait implikasi hukum pertambangan ilegal tersebut serta bagaimana peran pemerintah dalam menindaklanjuti konflik tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budhaeri, L. K., Maharani, C. A. D., Afifah, H. N. Z., Pribadi, G. B. D., Astarina, Y., Subroto, A., & Kuspraningrum, E. (2025). Kontroversi Pertambangan Illegal Pada Tanah Ulayat Kutai Barat (Studi Kasus PT. Trubaindo Coal Mining). Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 152–161. https://doi.org/10.31933/jb7bdk15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free