MAQASID AL-SYARIAH DAN REFORMULASI IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

  • Gazali A
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam dalam wacana kajian usul al-fiqh menempatkan Alquran, sunnah rasul, ijma dan qiyas sebagai sumber standar. Namun dalam aplikasi dan perkembangannya ditemukan aneka ragam sumber dalam konsep maupun formulasinya.Keragaman tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh faktor adanya mazhab-mazhab fikih, tetapi juga merupakan suatu keniscayaan dari perwujudan salah maqasid al-Syari’at.Guna merespon keragaman itulah diperlukan sumber hukum “eksternal” sebagai metodologi alternative dalam menghadapi perkembangan global.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gazali, A. (2020). MAQASID AL-SYARIAH DAN REFORMULASI IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 18(2). https://doi.org/10.18592/alhadharah.v18i2.3133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free