Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup

  • Widowaty Y
  • Pratiwi B
  • Kautsar I
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hak gugat pemerintah terhadap perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kedudukan hak gugat dari institusi pemerintah pada aspek penegakan hukum lingkungan yang didasarkan pada doktrin public trust serta menganalisa penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam putusan a quo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah masuknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara lingkungan hidup didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadi pelindung bagi kelestarian sumber daya alam dan masyarakat yang tidak mampu bertindak secara hukum, serta penggunaan teori perbuatan melawan hukum dalam penegakan hukum lingkungan memperhatikan Pasal 1365-1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menentukan sifat perbuatan pelaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widowaty, Y., Pratiwi, B., & Kautsar, I. A. (2022). Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 191. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1470

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free