Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia

  • Rahmanda B
  • Benuf K
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan ancaman bagi masyarakat dan individu. Upaya pemberantasan tindak pidana perbankan di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi. Penelitian ini akan fokus membahas hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UU Perbankan, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan literatur lain terkait tindak pinda perbankan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hambatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perbankan yaitu berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen, dan upaya pemberantasan yang perlu dilakukan antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan tindak pidana perbankan. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2020). Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(2), 169–178. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i2.9283

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free