Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • Maldini S
  • Setiawan A
  • Santoso I
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendapat penolakan dan menimbulkan opini-opini ketidak puasan dari sebahagian besar masyarakat Indonesia dengan tingkat persepsi hukum yang berbeda-beda. Namun ada salah satu hal dari permasalahan UU Cipta Kerja ini. Yaitu permasalahan mengenai peluang para pekerja untuk mendapatkan status Karyawan Tetap pasca di sahkannya UU tersebut. Bagaimanakah perbandingan mengenai status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian adalah melalui metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bahwa perbandingan UU ketenagakerjaan dengan UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maldini, S., Setiawan, A. B., & Santoso, I. B. (2021). Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. VERITAS, 7(2), 59–69. https://doi.org/10.34005/veritas.v7i2.1444

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free