Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

  • Ishaq I
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Sumber datanya adalah data sekunder berupa kitab fiqhi jinayah, tafsir alqur’an, hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pencurian dalam KUHP ada 3 bulan, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati. tergantung pasal-pasal pencurian yang dilanggar. Sedangkan sanksi pidana pencurian di dalam hukum pidana Islam adalah potong tangan, jika pelakunya telah balig, berakal, dan jumlah barang yang dicuri seharga seperempat Dinar, diambil dari tempat yang terjaga dan bukan miliknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ishaq, I. (2018). Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/al-risalah.v17i02.59

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free