PERANAN AUTOPSI FORENSIK DAN KORELASINYA DENGAN KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR

  • Widowati W
  • Ohoiwutun Y
  • Nugroho F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
198Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Autopsi forensik tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama penemuan penyebab pasti kematian seseorang. KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133 dan 134, telah mengatur mengenai autopsi forensik. Adanya ketentuan mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban untuk dilakukannya autopsi forensik, merupakan kendala tersendiri di dalam implementasinya, yang justru menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus kematian yang tidak wajar. Padahal, hanya melalui autopsi forensik suatu kebenaran materiil dapat diungkap kebenarannya secara ilmiah, baik pada saat dimulainya penyelidikan perkara sampai dengan pembuktian perkara di pengadilan. Beberapa kasus dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengindikasikan mengenai pentingnya posisi autopsi forensik dalam pembuktian kasus-kasus kematian yang diformulasikan sebagai tindak pidana materiil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus kematian tidak wajar, seyogianya pelaksanaan autopsi forensik tidak harus menunggu persetujuan keluarga korban demi tercapainya kepastian hukum yang adil, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widowati, W., Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samsudi, S., & Suyudi, G. A. (2021). PERANAN AUTOPSI FORENSIK DAN KORELASINYA DENGAN KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p1-18

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free