Abstract
Dalam kenyataan, apa yang berlangsung pada tahap ini membangkitkan arus-arus pemikiran-pemikiran alternatip tentang pembangunan. Telah timbul pemikiran-pemikiran dialektis atas realitas obyektip yang mempertahankan struktur yang berlawanan dengan tujuan-tujuan dasar pembangunan. Pemahaman lebih jernih atas pengalaman-pengalaman pembangunan selama ini diperoleh dengan menegasikan tatanan mapan di atas, telah menggerakkan pemikiran ke arah perumusan kembali pengertian pembangunan yakni pembebasan dari struktur ketidakadilan yang artinya mutlak mengharuskan rekonstruksi mendasar atas pola-pola hubungan yang melandasi keadaan tidak manusiawi dalam masyarakat
Cite
CITATION STYLE
Kusumah, M. W. (1980). STUDI KEBUTUHAN HUKUM, BANTUAN STRUKTURAL DAN PENEGAKAN HAK-HAK AZASI MANUSIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(6), 589. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no6.833
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.