IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH DALAM MANAJEMEN ASET TETAP SATUAN KERJA

  • Lugas Brillian
  • Agus Sunarya Sulaeman
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap aset tetap dimiliki dan/atau dikuasai oleh satuan kerja pemerintah pusat merupakan bagian dari kekayaan negara yang akan disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Akuntansi aset tetap hingga menghasilkan LKPP dilakukan dengan basis kas yang diatur dalam Buletin Teknis 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual. Rumusan masalah yang dibahas adalah implementasi kebijakan akuntansi mulai dari klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyusutan, serta penyajian dan pengungkapan aset tetap pada satuan kerja pemerintah. Adapun tujuannya adalah untuk melihat keakuratan implementasi kebijakan akuntansi aset tetap pada satuan kerja pemerintah. Satuan kerja pemerintah yang menjadi objek penelitian adalah kantor daerah dari salah satu kementerian yang berada di Provinsi Lampung. Pengambilan data penelitian dilakukan dengan metode wawancara dan dokumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lugas Brillian, & Agus Sunarya Sulaeman. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH DALAM MANAJEMEN ASET TETAP SATUAN KERJA. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 6(1), 80–99. https://doi.org/10.29303/jaa.v6i1.108

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free