PERKEMBANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

  • Amiri K
N/ACitations
Citations of this article
263Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini  untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta problematika yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi regulasi pernikahan di Indonesia melewati tiga masa dengan berbagai problematika, selain itu, pernikahan jika dipandang melalui kacamata hukum Islam memiliki tiga arti, salah satunya,  yaitu al-dhammu atau al-tadakhul. Selain itu, dalam perkembangannya hukum perkawinan juga telah melewati dua masa, yaitu pada pasca kemerdekaan dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amiri, K. S. (2021). PERKEMBANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 50. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free