KEMITRAAN ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

  • Zulkarnaen Z
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada beberapa negara, sistem pemerintahan yang diimplementasikan menganut ajaran distribution of power, termasuk Indonesia. Namun demikian, ajaran distribution of power ini tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dengan adanya irisan antara satu lembaga kekuasaan dengan lembaga kekuasaan lainnya. Pada bidang tertentu, lembaga eksekutif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga legislatif. Demikian pula sebliknya, pada bidang yang lain, lembaga legislatif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga eksekutif.Irisan antara tugas dan fungsi lembaga eksekutif dengan tugas dan fungsi lembaga legislatif ini kemudian membentuk kemitraan di antara keduanya. Kemitraan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif di Indonesia terwujud dalam tiga bentuk kemitraan, yaitu kemitraan dalam membentuk undang-undang, menyusun rencana anggaran dan pendapatan negara, serta kemitraan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulkarnaen, Z. (2020). KEMITRAAN ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 245. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.4070

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free