Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • Budi Raharjo
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Cite

CITATION STYLE

APA

Budi Raharjo. (2021). Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI), 1(2), 8–15. https://doi.org/10.55606/jpkmi.v1i2.31

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free