Problematika Implementasi Akad Mudhārabah pada Perbankan Syariah di Indonesia

  • Rasyid M
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengulas implementasi akad mudhārabah pada perbankan syariah di Indonesia yang secara spesifik lebih ditekankan pada aspek syariah, fikih, dan fatwa DSN-MUI sebagai titik berangkatnya. Urgensitas tulisan ini berada pada posisinya yang bukan saja sebagai kritik-konstruktif terhadap lembaga keuangan yang mengemban misi relegius, akan tetapi juga sebagai sarana diskusi bagi para pelajar, akademisi, dan praktisi perbankan agar oprasional perbankan syariah tetap berada pada rel syariat Islam. Ini dikarenakan masih banyaknya temuan di lapangan tentang ketidaksesuaian operasional perbankan syariah dengan ketentuan fikih dan fatwa DSN-MUI tentang mudhārabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan sekurang-kurangnya dua hal. Pertama, rumusan mudhārabah sudah mengalami evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing. Kedua, secara praksis ketentuan syariah, fikih, dan fatwa DSN-MUI tentang mudhārabah tidak sepenuhnya diterapkan sebagaimana mestinya di sebagian perbankan atau lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketentuan tentang jaminan dan pembebanan ganti rugi modal dalam akad mudhārabah merupakan dua hal yang paling rentan menimbulkan adanya gap antara das sein dengan das sollen di perbankan syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rasyid, Moh. (2021). Problematika Implementasi Akad Mudhārabah pada Perbankan Syariah di Indonesia. JIL: Journal of Islamic Law, 2(1), 22–42. https://doi.org/10.24260/jil.v2i1.135

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free