Jika dua pekerja menikah di suatu perusahaan, salah satunya wajib berhenti atau bahkan dipecat, hal ini terdapat aturannya pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama. Hal itu bisa kita simpulkan pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Peristiwa tersebut terjadi di Perusahaan Listrik Negara (selanjutnya disebut PLN), dimana salah seorang karyawan perusahaan tersebut, Yekti Kurniasih harus dipecat karena berhubungan dengan suaminya yang juga rekan kerja PLN. Pada kasus ini, Yekti dan tujuh rekannya menggugat larangan perkawinan terhadap rekan kerja yang bekerja di perusahaan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK). Dalam artikel ini metode yang digunakan adalah metode normatif yaitu dengan pengujian bahan baku dan bahan penolong. Menggunakan pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan analisis konseptual hukum. Akibat hukum pemutusan kontrak kerja karena pekerja mempunyai hubungan dengan rekan kerja pelaksana perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan khususnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.: 13/PUU- XV/2017, karyawan yang hendak menikah dengan pekerja lain dalam perusahaan yang sama dilindungi secara konstitusional, artinya perjanjian tersebut tidak mengatur tentang larangan perkawinan di perusahaan yang sama atau rekan kerja bisa menikah di perusahaan yang sama.
CITATION STYLE
Siregar, T. T. (2023). Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Yang Menikah Dengan Pekerja Dalam Satu Perusahaan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 13/Puu-Xv/2017). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 346–352. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24653
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.