Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagai pendapat, persepsi dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga biasanya menimpa istri atau anak, sebab wanita dianggap sebagai kaum yang lemah, Upaya normatif dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang secara tegas dan luas merumuskan kekerasan dalam rumah tangga sebagai suatu tindak pidana. Mengingat banyaknya kasus yang terjadi terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan juga kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban maka, kepentingan korban sangat perlu diperhatikan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya istri maupun anak, diperlukan juga suatu pemulihan korban, yang mengalami suatu penderitaan baik itu secara kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Maka disusunlah PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
CITATION STYLE
Sipahutar, E. S., Warsiman, W., & Amalia, A. (2022). Analisis hukum atas tanggung jawab lembaga penyedia layanan terpadu berbasis gender dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006. Jurnal Normatif, 2(2), 197–202. https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.229
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.