Pribumisasi Hukum Islam dalam Pesantren

  • Hastriana A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pribumisasi Islam adalah konsep Islam yang memiliki bagian tersendiri yang berbeda dengan Islam di kawasan  Arab tempat turunnya Islam pertama kali. Untuk mewujudkannya, seluruh unsur budaya Arab berangsur-angsur ditiadakan dan diformulasikan kembali  dengan unsur kebudayaan lokal-Nusantara. Demikianlah pemaknaan Islam dalam relasinya dengan tradisi. Lalu, bagaimana relasi keduanya jika memasuki ranah hukum Islam? Dan apakah institusi keagamaan khususnya pesantren juga mengalami inkulturasi? Tulisan ini mengkaji bagaimana pesantren menilai adat kebiasaan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan pesantren melanggengkan tradisi tersebut dengan alasan bentuk dari pribumisasi Islam dalam kehidupan masyarakat lokal. Praktek ini dipertahankan karena pesantren melihat bahwa hukum agama yang bersifat transenden harus dikoneksikan dengan kearifan budaya setempat agar terjadi keharmonisan dan dinamisasi ketika hukum menghadapi perubahan zaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hastriana, A. Z. (1970). Pribumisasi Hukum Islam dalam Pesantren. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 27–38. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.574

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free