Abstract
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang memuat kriteria mutu air berbasis kelas mutu air, maka penerapannya untuk berbagai pemanfaatan menjadi kurang spesifik sehingga kualitas air baku irigasi harus memenuhi kelas II, kelas III dan/atau kelas IV. Di sisi lain, kebutuhan air untuk sektor irigasi/pertanian ini merupakan jumlah yang sangat besar dan kebutuhannya kian meningkat seiring dengan pertambahan penduduk, sementara ketersediaan air semakin berkurang dan lebih diperparah lagi akibat pencemaran yang semakin berat adanya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air dalam jumlah besar dengan kualitas air yang baik semakin sulit dipenuhi. Hal ini sangat memberatkan penyedia air baku, “kriteria mutu air seperti apa yang diperlukan untuk air irigasi?” Berdasarkan hasil kajian beberapa referensi disusunlah suatu rancangan usulan kriteria mutu air irigasi. Selanjutnya melakukan evaluasi data kualitas air baku di Bendung Walahar Sungai Citarum-Karawang, Bendung Pamarayan Sungai Ciujung-Serang dan saluran irigasi di Ungaran Kali Garang-Semarang. Berdasarkan rancangan usulan kriteria mutu air irigasi ini semuanya memenuhi kriteria baik sekali dan baik tetapi berdasarkan kriteria mutu air kelas II hasil evaluasinya tidak memenuhi syarat, padahal produktivitas sawahnya dinilai baik yaitu di atas rata-rata nasional. Seyogianya kriteria mutu air dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 masih berlaku sebagai acuan penetapan baku mutu air saja sedangkan baku mutu air untuk berbagai pemanfaatan misalnya irigasi dapat ditetapkan oleh Peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah/Gubernur /Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Cite
CITATION STYLE
Yusuf, I. A. (2014). Kajian Kriteria Mutu Air Irigasi. Jurnal Irigasi, 9(1), 1. https://doi.org/10.31028/ji.v9.i1.1-15
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.