Abstract
Pererlindungan data pribadi perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam kajian hokum telematika data pribadi dalam pemanfaaatan teknologi diatu dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi dalam kaitannya pemanfaatan teknologi informasi.
Cite
CITATION STYLE
Ningtias, S., Ayu Dian. (2020). Urgensi Hukum Telematika Dalam Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Independent, 8(1), 265. https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.112
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.