Salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak adalah melalui tindakan penagihan pajak berupa pemblokiran. Pelaksanaan Perpu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga memberikan dampak bagi output dan outcome proses pemblokiran. Kendala-kendala yang terjadi selama pemblokiran berasal dari sisi perbankan dan penanggung pajak, dari sisi bank sebagian besar disebabkan oleh ketidakseragaman pemahaman dan kebijakan terkait pemblokiran antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank, sedangkan dari sisi penanggung pajak umumnya berupa perubahan akta selama proses blokir, penanggung pajak pailit, bangkrut, maupun meninggal dunia. Kemudian dalam rangka mencegah dan mengatasi kendala yang ada, terdapat juga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 tahun 2018 tentang Penegasan atas pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan.
CITATION STYLE
Wisiswa, N. P., & Aribowo, I. (2021). MENGKAJI PRAKTIK PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 5(2), 83–89. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1315
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.