Abstract
Pengantar Terlepas dari banyaknya ketidakjelasan pembagian kewenangan terhadap pemerintah daerah (Pemda), UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32) secara tegas menjelaskan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Dengan demikian sektor-sektor yang berkaitan erat dengan upaya penanggulangan kemiskinan menjadi urusan yang wajib dilaksanakan oleh Pemda.
Cite
CITATION STYLE
A., C. (2005). Perubahan Perundangan-undangan Keuangan Daerah Tahun 2004: Bagaimana Pengaruhnya pada Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah? Perubahan Perundangan-undangan Keuangan Daerah Tahun 2004: Bagaimana Pengaruhnya pada Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah? Center for International Forestry Research (CIFOR). https://doi.org/10.17528/cifor/001924
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.