IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

  • Aidi Z
N/ACitations
Citations of this article
163Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Surabaya menunjukkan bahwa penerapan e-court secara umum dapat berkontribusi pada efisiensi peradilan. Kondisi ini terlihat pada seluruh pendaftaran perkara perdata yang melalui kuasa hukum di kedua PN sudah dilakukan melalui e-filing, begitu juga dengan taksiran dan pembayaran biaya perkara yang sudah menggunakan e-SKUM dan e-payment. Penggunaan e-summons dan e-litigation belum terlaksana dikarenakan pengguna peradilan masih enggan untuk menggunakan fitur tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengaturan mengenai e-summons menyimpangi ketentuan dalam HIR dan RBG terkait pemanggilan para pihak, namun kondisi ini dapat dimaklumi mengingat proses pembentukan undang-undang hukum acara perdata yang baru membutuhkan proses yang panjang sementara peningkatan efektifitas dan efisiensi peradilan dibutuhkan segera.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aidi, Z. (2020). IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 80. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free