Abstract
Tujuan pendaftaran fidusia secara onlline adalah untuk memberikan hak mendahului (preferen) kepada kreditur terhadap pihak lain. Setiap pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia.Penghapusan sertifikat sangat penting untuk mengembalikan hak debitur sepenuhnya terhadap objek jaminan dan bisa mengajukanfidusia ulang objek jaminannya. Penghapusan sertifikat jika tidak diajukan oleh penerima fidusia, maka menimbulkan persoalan dan tidak memberikan kepastian hukum buat pemberi fiduasia. Akibat hukum tidak dihapusnya sertifikat atas objek jaminan dari daftar tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali, ini kerugian buat pemberi fiduasia.UUJF dan peraturan pelaksana lainya tidak menjelaskan sanksi kepada penerima fidusia, kuasa atau wakilnya jika tidak memenuhi kewajiban memberitahu penghapusan jaminan fidusia tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Fidusia Elektronik, Penghapusan Fidusia.
Cite
CITATION STYLE
PARIS ALFITRA, D. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK. Recital Review, 3(1), 122–149. https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10049
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.