Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

  • Wicaksono A
  • Nur A
  • Mar’ah S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
101Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wicaksono, A. T., Nur, A. A., Mar’ah, S., & Huroiroh, E. (2023). Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i1.217

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free