ESENSI PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN MELALUI JUAL BELI ATAS TANAH SESUAI UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960

  • Suwardi S
  • Atmoko A
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ruang lingkup agararia, dengan pemberlakuan  Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut undang-undang atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam bidang pertanahan telah terjdi unifikasi yang mana terkait jual beli tanah yang khususnya hukum barat membagi dua yang dianggap suatu perbuatan hukum dalam perjanjian  jual beli dimana kedua pihak saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengenai perikatan levering, dimana telah terjadi perbuatan hukum dengan diserahkannya kebendaan dari pihak penjual kepada pihak pembeli dan hal tersebut merupakan ketentuan yang tunduk pada Buku II Kitab Undang Undang Hukum Perdata terkait benda. Karena tindakan jual beli adalah merupakan proses terjadinya peralihan hak atas tanah, yang mana obyek tanah merupakan obyek kebendaan yang telah diatur secara khusus kedalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk itu atas semua perbuatan hukum yang ada hubungannya dengan obyek tanah, maka akan terikat dengan peraturan perundang-undangan tersebut.Kata kunci  :  Esensi peralihan hak melalui  jual beli

Cite

CITATION STYLE

APA

Suwardi, S., & Atmoko, A. D. (2021). ESENSI PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN MELALUI JUAL BELI ATAS TANAH SESUAI UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 4(2). https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.3378

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free