PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR )

  • Haryono H
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang  memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haryono, H. (2022). PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR ). Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 106–115. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11578

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free