Indeks Kompetensi Pengelolaan Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pertanian

  • Ningtyas C
  • Rusmana A
  • Suminar J
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kementerian Pertanian telah menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut peraturan perundang-undangan, PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi indeks kompetensi pengelolaan informasi PPID di Kementerian Pertanian. Kajian dilaksanakan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan analisis faktor konfirmatori. Hasil kajian memperlihatkan bahwa motivasi pengelolaan informasi, pengetahuan pengelolaan informasi, dan perilaku pengelolaan informasi berkontribusi terhadap kompetensi pengelolaan informasi. Urutan persentase kontribusi dari yang paling besar sampai yang terkecil terhadap kompetensi pengelolaan informasi yaitu pengetahuan pengelolaan informasi, perilaku pengelolaan informasi, serta motivasi pengelolaan informasi. Kompetensi pengelolaan informasi pada PPID dapat ditingkatkan melalui sertifikasi sehingga PPID berkompeten dalam mengelola informasi sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ningtyas, C. I., Rusmana, A., & Suminar, J. R. (2020). Indeks Kompetensi Pengelolaan Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pertanian. Jurnal Perpustakaan Pertanian, 28(2), 67. https://doi.org/10.21082/jpp.v28n2.2019.p67-72

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free