PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH DAN ASAS KEADILAN DALAM PUTUSAN NO. 103/ PID.B/2014/PN.PBG.

  • Suparsetyani E
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana pemalsuan dalam hak sertipikat hak milik, merupakan kejahatan yang sering terjadi. Walaupun hak milik pribadi sudah dijamin oleh Negara Republik Indonesia, namun masih saja masyarakat tidak nyaman dengan adanya tindak pidana  pemalsuan sertipiat hak milik atas tanah, yang dapat menyebabkan hilangnya hak atas suatu tamah. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan asas keadilan dalam putusan no 103/ Pid.B/2014/PN Pbg. Menggunakan data sekunder,  sifat penelitian desktiptif analitis; dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum, namun masyarakat harus berusaha terlebih dahulu untuk mendapat perlindungan  dari Negara. Mewajibkan terlebih dahulu mendaftarkan hak atas tanah dan tetap harus memperhatikan media massa, untuk memastikan tidak ada pelapor lain yang menggunakan fotocopy untuk mendapatkan sertipikat hak milik pengganti. Pemilik yang sah, akan mendapatkan keadilan, yang merupakan perlindungan kepentingan secara individu, tidak secara umum. Karena keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia.Kata kunci: Asas kepastian hukum dan asas keadilan, putusan no. 103/Pid.B/2014/PN Pbg.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suparsetyani, E. (2019). PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH DAN ASAS KEADILAN DALAM PUTUSAN NO. 103/ PID.B/2014/PN.PBG. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5460

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free