Abstract
Sebagai negara yang memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Tentu menjadi hal mutlak akan kebutuhan produk yang terjamin kehalalannya. Produk halal menjadi isu penting yang harus dikembangkan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal. Penerapan Undang-Undang tersebut menjadi tanggung jawab bagi UMKM maupun pelaku usaha pangan, kosmetik maupun barang gunaan untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. Sertifikasi Halal dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, berbagai macam kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha antara lain minimnya informasi berkenaan dengan pengajuan Sertifikasi Halal serta besarnya biaya yang dibebankan kepada UMKM pada saat melaksanakan Sertifikasi Halal. Untuk itulah Kementerian Agama bekerjasama dengan BPJPH (Badan penyelenggara jaminan produk halal) memberikan terobosan baru pelaksanaan Sertifikasi Halal secara gratis (Progam SEHATI) bagi UMKM. Progam ini dilaksanakan untuk mendorong minat dan tekad pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan Sertifikasi Halal serta mampu meningkatkan kualitas produk halal sehingga dapat diterima di masyarakat secara luas
Cite
CITATION STYLE
Nur, S. K., & Istikomah, I. (2021). Progam SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM. At-Tasharruf “Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah,” 3(2), 72–79. https://doi.org/10.32528/at.v3i2.6780
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.