Abstract
Tradisi merupakan sebuah adat atau kebiasaan yang sudah turun-temurun dilestarikan oleh masyarakat, begitu pula dengan tradisi perjodohan “jhuduen” di kalangan masyarakat Madura. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mendeskripsikan tujuan dari tindak “jhuduen” serta alur tindak “jhuduen”di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang melibatkan empat informan di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan, hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat atau orang tua penahanan bahwa perjodohan dalam sistem kekerabatan merupakan sebuah tradisi yang tidak bisa dihilangkan disebabkan pernikahan antar anggota keluarga yang dirasakan dapat memelihara, mempertahankan serta mempertahankan hubungan -hubungan kekerabatan yang telah terjalin sebelumnya yang didukung oleh faktor sosial, ekonomi, komunikasi serta keyakinan para leluhur. Alur dari tindak “jhuduen” dimulai dari: (1). “pangadhek” atau disebut (perantara) mengenalkan anaknya ke orang tua calon tunangannya; (2).“masang ngin-angin” (mengikat pembicaraan); (3). “nacer” (pemberian tanda/simbol); (4). Proses lamaran “tunangan” dilakukan setalah ada izin dari sesepuh dari kedua calon pasangan. Namun demikian tradisi perjodohan di kalangan masyarakat Madura sudah mulai berkurang di daerah perkotaan, akan tetapi di daerah pedesaan tradisi ini masih sangat membudaya.
Cite
CITATION STYLE
Jatim Desiyanto, & Ainul Fajar. (2023). Tradisi “Jhuduen” Dalam Sistem Kekerabatan (Studi Kasus Di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan Madura). Progressive of Cognitive and Ability, 2(3), 254–261. https://doi.org/10.56855/jpr.v2i3.397
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.