PERAN NEGARA DALAM KETAHANAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Wicaksono Y
  • Maunah B
N/ACitations
Citations of this article
247Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perekonomian nasional bergantung pada gerak aktivitas ekonomi masyarakat. Pandemi COVID-19 telah mengubah gaya hidup hingga melesukan aktivitas perekonomian akibat adanya aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Indonesia bahkan resmi resesi pada kuartal ketiga tahun 2020 pada pertumbuhan ekonomi -3.49%. Industri perbankan syariah yang menjadi salah satu lembaga intermediasi keuangan juga ikut terdampak meskipun tidak lebih parah dari perbankan konvensional. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui peran negara dalam ketahanan perbankan syariah dimasa pandemi COVID-19. Adapun artikel disusun dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan (literature review). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbankan syariah mengalami perkembangan pada kuantitas aset sebesar Rp545,39 Triliun. Meskipun disisi lain operasi perbankan syariah juga mengalami perlambatan pertumbuhan seperti dalam pembiayaan yang disalurkan, dana pihak ketiga, dan kualitas aset, namun pertumbuhan aset perbankan syariah bahkan lebih tinggi yaitu 9,22% daripada perbankan konensional yang hanya tumbuh diangka 5%. Ketahanan perbankan syariah terhadap krisis pandemi COVID-19 ini tidak lepas dari peran negara. Berbagai regulasi yang dikeluarkan mampu menciptakan ketahanan dan bahkan mendorong pertumbuhan perbankan syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wicaksono, Y. K., & Maunah, B. (2021). PERAN NEGARA DALAM KETAHANAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 206–225. https://doi.org/10.21274/an.v8i1.3600

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free