Wakaf merupakan satu sistem Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat dan melembaga sejak lama. Wakaf di masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan wakaf, tetapi juga mengelola tanah wakaf agar sesuai dengan prinsip Syariah. Wakaf adalah kegiatan muamalah dengan aspek spiritual, sosial dan ekonomi. Salah satu tujuan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah untuk memajukan dan mengembangkan Wakaf nasional, dan Badan Wakaf Indonesia berperan aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka dengan mengumpulkan data dari buku, artikel, atau jurnal. Hasil penelitian adalah peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat menyelesaikan sengketa Wakaf dengan baik dan mengamankan aset Wakaf selain menjadi Nadzir, untuk dapat berperan sebagai pembina Nadzir. BWI dapat mengelola dan berkembang secara produktif sehingga menghasilkan wakaf yang dapat mensejahterahkan umat. Dalam penyelesaiannya sengketa wakaf dapat juga menggunakan musyawarah dan bisa dibantu oleh pihak ketiga seperti pengadilan agama.
CITATION STYLE
Nabila Veren Estefany, Nur Iza Faizah, & Fitri Nur Latifah. (2022). Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 154–162. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2266
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.